HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Setelah melalui proses panjang persidangan dimulai dari September tahun lalu antara H. Anwar Sanusi selaku penggugat melawan Walikota Banjarmasin selaku Tergugat I dan Direktur PDAM Bandarmasih selaku tergugat II, melalui putusan yang terbit pada 23 Maret 2021 Majelis Hakim memutuskan menolak tuntutan H Anwar Sanusi S.E, M.M kepada terhadap PDAM Bandarmasih.
H. Anwar Sanusi menuntut ganti rugi ke PDAM Bandarmasih terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) terkait lonjakan tagihan air yang lebih dari 40 m3/kubik pada bulan Juli 2020 sedangkan rumah dalam keadaan kosong, setelah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Banjarmasin dan tidak juga mencapai kesepakatan perdamaian, maka perkara tersebut berlanjut ke persidangan secara perdata.
Melalui rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, pada hari Selasa 16 Maret 2021 oleh A. Bondan S.H M.H selaku Hakim Ketua, Jamser Simanjuntak S.H dan Sutisna Sawati S.H masing-masing selaku hakim anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari selasa, tanggal 23 Maret 2021 oleh Hakim Ketua didampingi para hakim anggota tersebut, dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem informasi Penelusuran perkara (SIPP) maka terbitlah putusan dengan No; 104/Pdt.G/2020/PN Bjm, maka diputuskan Majelis hakim menolak eksepsi Penggugat seluruhnya, menolak tuntutan provisi Penggugat dan menolak gugatan penggugat serta menghukum penggugat membayar ongkos perkara.
Salah satu kuasa Hukum PDAM Bandarmasih, Linda Rezky Fitriani S.H, yang juga merupakan staf sub departemen Hukum menjelaskan sejak awal pada dasarnya PDAM Bandarmasih menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan jauh sebelum proses peradilan berlangsung, adapun upaya-upaya dari PDAM Bandarmasih adalah dengan diakomodirnya keluhan penggugat dengan memberikan potongan pembayaran sebanyak 20 persen dari tagihan yang membengkak yang terjadi pada pembayaran dibulan Juli 2020 dan upaya-upaya damai berupa pendekatan-pendekatan kepada penggugat.
“Salah satunya dengan melakukan tes meter yang sayangnya tidak dihadiri oleh penggugat padahal sebelumnya sudah ada pemberitahuan,” jelas Linda.
Linda juga menyampaikan, pihak PDAM Bandarmasih merasa hal ini seharusnya tidak perlu diperpanjang hingga ke pengadilan karena lonjakan pemakaian yang terjadi hanya di satu bulan itu saja, menurutnya PDAM Bandarmasih sudah melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur, sudah menjelaskan kepada penggugat mengenai kemungkinan adanya kebocoran atau kerusakan meter air yang ada dirumah penggugat, yang menyebabkan lonjakan pemakaian.
Dalam hal ini H. Anwar Sanusi mempermasalahkan mengenai meter air yang tidak ditera, dimana ia merasa bahwa PDAM Bandarmasih tidak memiliki kewenangan untuk menguji, maka pada pembuktian di persidangan terungkap bahwa perusahaan daerah tersebut telah melakukan upaya peneraan dari tahun 2017. Tetapi karena pagar rumah terkunci serta tidak ada yang menghuni, sehingga meter air penggugat belum ditera pada tahun 2017 tersebut.
Linda juga menyatakan bahwa PDAM Bandarmasih memiliki perjanjian kerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustran Kota Banjarmasin tentang Operasional pelayanan tera dan tera ulang, dimana pengujian meter air dapat dilakukan siapa saja termasuk PDAM Bandarmasih selaku Tergugat II karena PDAM Bandarmasih sendiri memiliki alat untuk pengujian meter air namun dalam hal memberikan tanda tera sah atau tera batal tetap merupakan kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
Dalam proses persidangan yang berlangsung juga dilaksanakan sidang pemeriksaan di tempat pada tanggal 02 Februari 2021, dimana meter air yang berada di kediaman penggugat dibawa untuk diuji di lab meter milik PDAM Bandarmasih di Jalan Pramuka Komplek PDAM dan dilaksakan proses pengujian meter bersama-sama oleh penggugat juga tergugat dan disaksikan oleh saksi ahli, Pungka Sihombing dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin.
Dari pengujian tersebut kemudian terbukti bahwa meter air tersebut masih berfungsi normal, dan tidak ada kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi penggugat, pembuktian dari normalnya fungsi meter ini juga terlihat dari tagihan rekening air penggugat pada bulan berikutnya yang tidak mengalami permasalahan dan ditambah adanya keterangan dari penghuni rumah yang mengontrak rumah penggugat
sejak tinggal dirumah tersebut bahwa tagihan PDAM normal-normal saja.
Dengan bukti yang ada, Majelis Hakim berpendapat tidak ada satu pihak pun yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kenaikan pemakaian itu, dan juga disimpulkan tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tergugat I maupun Tergugat II yang menyebabkan lonjakan tagihan PDAM penggugat pada bulan Juli 2020. Sehingga segala tuduhan penggugat tidak terbukti.
Linda berharap kepada seluruh pelanggan PDAM Bandarmasih lainnya untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban sebagai pelanggan dimana diantaranya adalah memberikan ijin atau akses kepada petugas PDAM ke lokasi tanah atau bangunan milik pelanggan untuk kepentingan pembacaan atau pencatatan meter air, pemeliharaan, perbaikan, pengecekan, pergantian serta kepentingan administrasi lainnya, lebih memperhatikan lagi dalam hal memelihara dan melindungi meter air dari kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang mempengaruhi keakurasian meter air, serta segera melapor jika ada sambungan langganan dan instalasi meter air yang mengalami gangguan.
Ia juga menambahkan jika pelanggan merasa ada masalah dengan sambungan langganan dan instalasi meter air, bisa langsung lapor saja bagian Pelayanan Keluhan Pelanggan, Call Center di (0511) 3252541 atau Media Sosial PDAM Bandarmasih.
“Pasti akan ditindak lanjuti sesuai prosedur,” tandasnya. (Ltf)