News

PDAM Bandarmasih Status Hukum Belum Perseroda, Sudrajat Jelaskan Salah Satu Penyebabnya

Published

on

HABARPDAM.COM. BANJARMASIN – Perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih yang semula ditargetkan rampung pada Februari 2021, namun hingga kini tak kunjung selesai.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka PDAM Bandarmasih mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroda.

Ketua Tim Badan Hukum PDAM Bandarmasih, Drs. Sudrajat menjelaskan tertundanya proses ini juga tidak terduga, karena kendali berada di DPRD Kota Banjarmasin sedangkan pihak PDAM Bandarmasih hanya mengikuti.

Menurutnya kemungkinan salah satu penyebabnya ialah hingga saat ini Wali Kota Banjarmasin belum ditetapkan, dikarenakan perubahan badan hukum ini merupakan kebijakan strategis maka yang berhak mensahkan adalah Wali Kota definitif. Selain itu, dalam DPRD sendiri terdapat partai-partai pengusung para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sehingga menimbulkan kesibukan di ruang lingkup DPRD.

“Dan mungkin juga ada kesibukan-kesibukan lainnya,” ucapnya.

Sudrajat juga menegaskan bahwa tentu PDAM Bandarmasih sendiri ingin pengalih statusan badan hukum ini selesai secepatnya karena hal tersebut merupakan amanah dari PP nomer 54 Tahun 2017, perubahan status ini seharusnya selesai pada akhir 2020.

“Memang terlambat, namun sebenarnya tidak hanya kita saja, hingga saat ini seluruh PDAM Kalimantan Selatan belum ada yang berubah menjadi Perseroda,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait penyertaan modal pada dasarnya mereka tidak perlu menunggu hingga perubahan status badan hukum itu selesai, karena sejak awal PDAM Bandarmasih sudah memiliki badan hukum yakni sebagai BUMD.

Walaupun begitu ia memang mengakui PDAM Bandarmasih tidak mendapatkan penyertaan modal selama lima tahun terakhir. Perda yang ada dianggap bermasalah karena timing yang ditentukan tidak tepat, contohnya di tahun 2018 pemerintah memberikan anggaran murni, namun sesuai peraturan terdapat batas waktu yakni dari Januari hingga Juni, tetapi dalam kurun waktu tersebut dana tidak diserahkan ke PDAM Bandarmasih sehingga uangnya tidak dapat diambil lagi.

“Istilahnya dana tersebut sudah terbakar, dan pada waktu itu di dalam PDAM Bandarmasih juga ada kejadian sehingga mungkin terdapat kekhawatiran, ketakutan dan juga kehati-hatian Pemerintah Kota untuk menyerahkan penyertaan modal itu,” Jelas Sudrajat.

Untuk tahun 2021 sendiri, Sudrajat menyampaikan angin segar untuk penyertaan modal PDAM Bandarmasih. Saat penyusunan APBD di akhir 2020, ia menjelaskan perusahaan air minum itu sudah mengusulkan bahwa mereka memerlukan penyertaan modal untuk pembangunan investasi di PDAM Bandarmasih.

“Sudah ada beberapa rencana, salah satunya pembangunan reservoir di Benua Anyar untuk perpipaan di Sungai Andai. Hingga saat ini masih menyusun viisibility study untuk kemanfaatan dan kelayakan proyek ini” ujarnya.

Sudrajat menyampaikan bahwa sejatinya PDAM Bandarmasih ingin perubahan status badan hukum segera selesai, sejauh ini sudah 75 persen progress yang ada, menurutnya perkiraan dalam satu hingga dua kali pertemuan lagi maka akan selesai. Ia berharap Wali Kota definitif segera ditetapkan karena yang berhak mensahkan kebijakan ini adalah Walikota. (Ltf)

Populer

Exit mobile version