HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Tindakan bagi pelanggan yang menunggak akan dilakukan sesuai dengan SK yang berlaku, Supervisor Tunggakan Pelanggan Yuraidah menjelaskan saat ini ada beberapa tahapan atau kategori terkait Tunggakan Pelanggan.
Pertama, pelanggan yang menunggak satu sampai dua bulan, Supervisor Tunggakan Pelanggan Yuraidah menjelaskan tindakan yang dilakukan ialah TSK atau Tutup Stop Keran. Kini petugas sudah dibekali dengan aplikasi andorid sehingga SPK akan keluar secara otomatis di aplikasi tersebut.
“Nah itu disegel aja,” ujarnya.
Pelanggan pun akan dikenakan denda sesuai dengan SK dan juga klasifikasinya.
Apabila pelanggan telah membayar tunggakan setelah dilakukan TSK, maka akan ada SPK yang terbit secara otomatis di aplikasi android petugas untuk pembukaan kembali.
“Jangan khawatir karena SPK sudah otomatis terbit, tinggal menunggu giliran saja,” jelasnya.
Namun terkadang memang terjadi kendala yang menyebabkan kelambatan selain antrian. Misalnya pelanggan yang tidak ada di rumah ketika petugas datang. Petugas sudah membuka segelan, ternyata meter air berputar padahal rumahnya kosong, karena bisa saja ada kebocoran atau keran yang mungkin terbuka sehingga keran di stop oleh petugas untuk menghindari air yang terbuang.
“Ini bisa merugikan pelanggan juga karena takutnya terjadi lonjakan tagihan air yang terbuang itu,” ucapnya.
Lalu selanjutnya apabila setelah TSK pelanggan masih menunggak di bulan berikutnya, maka akan dilakukan tutup boring. Yuraidah menyebutkan sebelumnya kebijakan yang berlaku ialah mengangkut meteran air pelanggan yang menunggak, tetapi kini manajemen membijaksanai dengan tidak lagi mengangkut meter air tetapi menutup di boring.
Ia menjelaskan ketika dahulu memang banyak kendala-kendala yang terjadi ketika masih menerapkan kebijakan mengangkut meter air, sebab meter air yang diangkut juga jumlahnya tidak sedikit sehingga tentu terkadang terdapat kesalahan-kesalahan yang terjadi.
“Dulu harus kita tulisi meterannya, lalu saat pembukaan kita cari lagi meteran itu diantara yang lainnya, cukup menyulitkan, sehingga dengan SK terbaru kebijakan menutup boring sangat mengefisienkan pekerjaan kami,” ujarnya kepada habarpam.com.
Sebab meteran yang diangkut bukan hanya milik pelanggan yang menunggak, namun ada juga tutupan sementara, tutup total dan putus hubungan.
Tutupan sementara dilakukan atas permintaan pelanggan, biasanya dilakukan apabila rumahnya kosong atau dilakukan pembongkaran. Meteran air akan diamankan di Sub Dept Tunggakan dan hanya berlaku satu tahun saja, apabila masih ingin menutup untuk tahun selanjutnya maka harus melakukan pengajuan lagi.
Tutup total juga dilakukan atas permintaan pelanggan, biasanya dilakukan ketika ada dua rumah berdempetan, namun salah satunya sudah tidak digunakan lagi.
Putus hubungan dilakukan apabila pelanggan menunggak lebih dari enam bulan. Apabila pelanggan mau memakai kembali maka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu dan ditambah dengan biaya administrasi melakukan sambungan baru.
“Jadi harus melakukan sambungan baru lagi karena sudah tutup total sebelumnya,” jelasnya.
Namun petugas lapangan tidak hanya menemui pelanggan yang menunggak, namun terkadang juga ada kecurangan-kecurangan pelanggan terhadap meter air.
Yuraidah menjelaskan masih ada pelanggan yang memakai air tanpa melewati meter air, tentu saja pelanggan akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan sesuai SK yang berlaku, yakni 15 kali pembayaran tertinggi.
Kecurangan ini akan ketahuan oleh petugas, ada juga tetangga yang melihat kejanggalan-kejanggalan lalu melaporkan hal tersebut ke petugas. Identitas pelapor akan dijaga dan dirahasiakan, apabila yang dilaporkan terbukti, maka pelapor akan diberikan reward sesuai kebijakan yang berlaku.
“Masih banyak ditemukan kecurangan ini, tertinggi pernah ada yang kena denda sampai 40 juta,” ujarnya.
Yuraidah menghimbau kepada pelanggan untuk rajin membayar tagihan air dengan tertib sebelum tanggal lima, karena selain membayar tepat waktu, pelanggan juga akan berkesempatan mengikuti undian pelanggan teladan yang diadakan oleh PDAM Bandarmasih.
Ia juga mengingatkan bahwa tentu PDAM Bandarmasih tidak akan melakukan tindakan apabila tidak didasari dengan bukti, jika pelanggan tidak menunggak tentu tidak akan dilakukan penutupan saluran.
“Ada hak kewajiban pelanggan dan juga ada hak kewajiban perusahaan,” pungkasnya. (ltf)