HABARPDAM.COM , BANJARMASIN – PDAM Bandarmasih menghimbau kepada pelanggan agar melakukan pembayaran tagihan air tepat waktu sebelum tanggal lima.
Perusahaan yang berkantor di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin itu memberikan reward bagi pelanggan yang rajin membayar secara tertib hadiah utama berupa umroh dan hadiah lainnya.
“Bayarlah tepat waktu sehingga tidak ada lagi penutupan saluran, kami pun sebenarnya tidak ingin melakukan penutupan tersebut. Jika pelanggan tidak menunggakn maka PDAM tidak akan menutup saluran,” kata Supervisor Tunggakan Pelanggan Yuraidah.
Dia menjelaskan, PDAM memberikan sanksi kepada pelanggam yang menunggak pembayaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal enam Sanksi PDAM Bandarmasih kepada pelanggan.
Yuraida menjelaskan bawah PDAM Bandarmasih memberlakukan berbagai sanksi sesuai dengan SK tunggakan. Apabila pelanggan telah menunggak selama dua bulan, pembayaran terakhir tanggal 20, sehingga pada tanggal 20 bulan ketiga akan keluar SPK (Surat Perintah Kerja) TSK (Tutup Stop Kran) diterbitkan secara otomatis melalui sistem android.
Pelanggan yang melakukan pembayaran setelah tutupan stop kran ini akan dibuka kembali dan sudah terinput secara otomatis dalam android pelanggan melalui aplikasi layanan PDAM Bandarmasih yang bisa diunduh di playstore. Petugas akan siap melakukan pembukaan kembali ke rumah pelanggan.
“Karena sudah sistem android, jadi kalau sudah bayar petugas siap melakukan pembukaan kembali, pelanggan tinggal tunggu giliran saja. Ada pembagian wilaya petugas yang melakukan pembukaan dan penutupan jadi sudah tidak terlalu lama lagi” Jelasnya Yuraidah kepada habarpdam pada (29/12/2021).
Setelah TSK atau tutupan lockable dan bulan berikutnya pelanggan tidak membayar lagi maka akan dilakukan tutup boring yaitu penyumbatan pada kran. Dahulu, saat 2017 untuk tutupan lockable maka meteran air akan diangkat. SK terbaru tahun 2018 manajemen membijaksanai dengan tutup boring dan tanggung jawab masih pada pelanggan.
Meter yang diangkat untuk tutupan sementara bisa atas permintaan pelanggan yang rumahnya kosong atau hancur akibat pembongkaran, meteran diamankan di departemen tunggakan. Tutupan sementara berlaku hanya satu tahun saja, tahun berikutnya harus dibuka kembali.
Apabila ingin melakukan penutupan lagi maka bisa diajukan untuk diperbaharui.
“Tutup total bisa dilakukan atas permintaan dari pelanggan, misalkan rumah yang sudah tidak ditempati lagi dan ingin ditutup secara total. Setelah pelanggan melakukan pembayaran administrasi maka meteran akan diangkat,” jelas Yuraidah.
Selain itu, ada juga putus hubungan yang sudah masuk status P tujuh yaitu tunggakan sudah melebihi enam bulan. Kalau untuk putus hubungan itu ada SP (Surat Peringatan). Jika pelanggan ingin membuka kembali maka harus melakukan sambungan baru dengan membayar biaya tunggakan dan sambungan baru tentunya.
Kendala dalam penutupan ini ketika pelanggan tidak ada di rumah saat petugas melakukan penutupan kran, rumah kosong dan meteran air berputar yang berarti ada air keluar takutnya akan terjadi kebocoran dan NRW (Non Reveneu Water). Pelanggan komplain karena telah bayar namun airnya tidak mengalir, sebenarnya petugas hanya melakukan tutup kran saja.
“pelanggan sering komplain, padahal Cuma tutup kran saja,” ucanya.
Yuraidah juga memaparkan tunggakan pelanggan selama tahun 2021 berdasarkan golongan dengan Grand Total 34.504 sebesar Rp 14.572.369.114.
Upaya yang telah dilakukan pihak PDAM dalam mengingatkan pelanggan yaitu melalui brosur pemasangan baru yang ditandatangani. Dalam brosur tersebut telah dipaparkan dengan jelas tentang hak dan kewajiban pelanggan dan PDAM Bandarmasih.
Adapun isi daripada brosur yang berkaitan dengan pemutusan sambungan air ialah diatur dalam pasal 6 tentang sanksi kepada pelanggan sebagai berikut:
Pertama, dendan tagihan apabila pelanggan tidak melunasi rekening air paling lambat tanggal 20 pada setiap bulan. Kedua, tutup stop kran (TSK) apabila pelanggan tidak melunasi kewajiban dalam waktu 2 bulan setelah bulan berjalan untuk pelanggan klasifikasi sosial, rumah tanggan dan niaga kecil, dan 1 bulan untuk pelanggan klasifikasi niaga menengah, niaga besar dan industri. Ketiga, penutupan boring pelanggan apabila pelanggan tidak melunasi kewajiban dalam waktu 1 bulan setelah tutup stop kran. Keempat, pemutusan hubungan pelanggan apabila pelanggan tidak melunasi kewajiban dalam waktu tiga bulan setelah tutup boring. Kelima, penutupan atau pemutusan sebagai pelanggan PDAM apabila waktu pemasangan sambungan baru, pelanggan memberikan keterangan palsu mengenai data pelanggan dan alamat pelanggan. Keenam, pemutusan sebagai pelanggan apabila pelanggan sudah mempunyai nomor kontrak/DS PDAM lama (status penutupan). Ketujuh, pemutusan sebagai pelanggan apabila pelanggan tidakk mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan PDAM. (Nda)