Layanan

PAM Bandarmasih Luruskan Kabar Air Payau Mulai 17 September: Masih Wacana, Belum Ada Keputusan

Published

on

HABARPAM.COM, BANJARMASIN – Informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pemanfaatan air payau dan disebut akan mulai diterapkan pada Kamis, 17 September 2026, perlu diluruskan. PT Air Minum Bandarmasih menegaskan bahwa pemanfaatan air payau tersebut belum menjadi keputusan resmi dan masih berada dalam tahap pembahasan serta audiensi.

Direktur Operasional PT Air Minum Bandarmasih, Irwan Firmana, mengatakan bahwa kondisi intrusi air laut memang menjadi salah satu persoalan yang tengah dihadapi dalam pengelolaan air baku. Kondisi tersebut sebelumnya juga berdampak terhadap kualitas dan kapasitas air baku, khususnya ketika kadar garam mengalami peningkatan.

Namun, menurut Irwan, adanya pembahasan mengenai kemungkinan pemanfaatan air payau tidak serta-merta berarti kebijakan tersebut sudah diputuskan untuk diterapkan kepada pelanggan.

“Memang ada pembahasan dan wacana mengenai pemanfaatan air payau sebagai salah satu alternatif dalam kondisi tertentu. Tetapi ini masih dalam proses audiensi dan pengumpulan masukan dari masyarakat. Jadi belum ada keputusan bahwa mulai tanggal 17 September air payau akan diberlakukan kepada pelanggan,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, setiap alternatif yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat tentu membutuhkan pembahasan yang matang, termasuk mempertimbangkan kondisi teknis, kualitas air, serta masukan dari masyarakat.

Karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa mulai 17 September 2026 air yang mengalir ke rumah pelanggan akan berubah menjadi air payau untuk kebutuhan MCK belum dapat dipastikan sebagai informasi resmi.

“Tanggal 17 September yang beredar itu tidak benar. Prosesnya masih berjalan. Masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari bahan pembahasan selanjutnya sebelum ada keputusan,” jelasnya.

Irwan menambahkan, hasil audiensi dan penjaringan pendapat masyarakat nantinya akan menjadi bahan untuk dibahas lebih lanjut dan disampaikan kepada Wali Kota Banjarmasin. Keputusan mengenai apakah alternatif tersebut akan diterapkan atau tidak masih menunggu arahan dan keputusan resmi.

Di sisi lain, PAM Bandarmasih bersama Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini juga terus mendorong berbagai langkah untuk memperkuat ketersediaan air baku. Salah satu pembahasan terbaru adalah rencana penguatan sumber air baku dari kawasan yang lebih ke hulu sebagai solusi jangka panjang menghadapi persoalan intrusi air laut.

Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pesan berantai yang beredar sebagai dasar kesimpulan bahwa kebijakan air payau pasti mulai berlaku pada 17 September.

“Kami berharap masyarakat menunggu informasi resmi dari PAM Bandarmasih. Yang sedang dibahas saat ini adalah alternatif dan masih membutuhkan proses. Kalau nantinya ada keputusan, tentu akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Irwan.

Dengan demikian, wacana pemanfaatan air payau memang sedang dibahas, tetapi belum terdapat keputusan resmi mengenai pelaksanaannya, termasuk kepastian pemberlakuan pada 17 September 2026. (sdm)

Populer

Exit mobile version