HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Rencana penyesuaian tarif air minum PT. Air Minum Bandarmasih, akan mulai diberlakukan mulai 1 September 2022 mendatang.
Hal tersebut, disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Air Minum Bandarmasih, Ir Yudha Achmady, dalam pers rilis, di Aula PT. Air Minum Bandarmasih, Selasa (30/8/2022) siang.
Dirut mengatakan, kalau penyesuaian tarif ini merupakan, hasil dari rapat umum pemegang saham (RUPS) para pemilik saham PT. Air Minum Bandarmasih.
“Untuk Perwalinya sudah dikeluarkan dan juga sudah ditanda tangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang tertuang dalam Perwali No 99 tahun 2022,” ujar Dirut.
“Selain itu, penyesuaian tarif ini juga mengikuti arahan dari Permendagri No 21 Tahun 2020, dan juga SK Gubernur Kalsel No 188.44/ 0660/KUM 202 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah,” tambahnya.
Untuk penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 September 2022, untuk pemakaian air bulan agustus dan dibayarkan pada bulan September 2022 nanti, dan juga seterusnya.
Yudha juga membeberkan, kalau saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi di beberapa kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin, terkait penyesuaian tarif tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelanggan terkait rencana tersebut, dan juga sekaligus sebagai tindak lanjut arahan dari pihak DPRD Kota Banjarmasin.
“Dari sosialisasi yang dilakukan tim dilapangan, yang sudah dilaksanakan sampai hari ini sebanyak 6 kali, di beberapa Kelurahan di Kota Banjarmasin, dan hasilnya rata-rata warga setuju dengan rencana tersebut, dengan catatan PT. Air Minum Bandarmasih harus bisa meningkatkan pelayanannya,” beber Yudha.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, papar Dirut, pihaknya berkomitmen untuk melakukan peningkatan dalam melakukan pelayanan kepada pelanggan.
“Yang pastinya kita akan berusaha semaksimalkan mungkin untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan,” papar Dirut.
“Terkait saran dari pihak BPKP, tentang punishment dan juga reward kepada para direksi serta karyawan, saat ini masih kita godok cara kerjanya, karena hal tersebut juga harus dirapatkan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Sementara itu, Senior Manager Keuangan dan Pelayanan PT. Air Minum Bandarmasih, Syahrani SE mengungkapkan, untuk tarif sendiri mengalami penyesuaian tarif sebesar 10% atau sebesar Rp130.
“Untuk penyesuaian tarifnya dari harga awal Rp1.030 menjadi Rp1330 per kubiknya untuk dipelanggan Kelompok 1 sosial khusus 1, dan untuk digolongan MBR dari harga sebelumnya Rp2000 menjadi Rp.2200 per kubiknya,” ungkap Syahrani.
Sementara untuk dikelompok ke 2 pada rumah tangga A21 yaitu mengalami kenaikan sebesar Rp515, dari harga sebelumnya Rp5.145 menjadi Rp5.660 per kubik.
Sedangkan dikelompok 3, untuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan niaga kecil 1 mengalami kenaikan sebesar Rp627 rupiah, dari harga sebelumnya Rp6.270 menjadi Rp6.897 per kubik nya,
Ia juga menuturkan, meski dilakukannya penyesuaian tarif ini, untuk subsidi silang masih tetap diberlakukan.
“Jadi untuk Kelompok 1 masih tetap mendapat subsidi dari kelompok yang ada diatasnya,” tuturnya.
Syahrani juga berharap, agar penyesuaian tarif ini bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh masyarakat, sehingga kedepannya pelayanan bisa menjadi lebih baik lagi.
“Jadi pendistribusian air bersih kepada pelanggan bisa berjalan lebih baik lagi, dan tidak lagi mengalami gangguan,” pungkasnya.