Connect with us

News

Sidang Hadirkan Saksi Ahli Dari Disperindag Banjarmasin

Published

on

Gambar : Suasana Sidang ke 12 untuk gugatan perkara perdata H. Anwar Sanusi terhadap PDAM Bandarmasih

HABARPDAM.COM. BANJARMASIN – Sidang ke 12 untuk gugatan perkara perdata H. Anwar Sanusi terhadap PDAM Bandarmasih digelar siang ini (09/02/2021).

Di sidang kali ini pihak tergugat, PDAM Bandarmasih kembali menghadirkan saksi ahli, Pungko Sihombing dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin terkait tera meter.

Setelah melihat barang bukti meter air secara langsung di lapangan bersama Majelis, pihak penggugat serta pihak tergugat di lapangan pada Selasa lalu (02/02/2021), kini saat persidangan Pungko memberikan pernyataan bahwa meter air tersebut sudah di tera pada 2007 dan 2010.

Setelah pengecekan meter air yang dipermasalahkan di lapangan, pihak PDAM Bandarmasih langsung berinisiatif untuk menguji meter air tersebut di laboratorium milik PDAM Bandarmasih di IPA 2 Pramuka dan disaksikan langsung oleh H. Anwar Sanusi berserta kuasa hukumnya.

Hasil yang didapatkan dijadikan sebagai barang bukti dan juga dijelaskan oleh Pungka pada persidangan kali ini.

Dijelaskannya bahwa meteran air yang menjadi barang bukti sudah diuji namun tidak dapat dikategorikan sah untuk tera ulang, dengan catatan bahwa ketidaktetapannya itu diluar batas yang diijinkan, maka sesuai peraturan harus dilakukan uji ulang.

“Kebenaran dari meter itu masih memenuhi syarat, kepekaannya tidak bermasalahan, hanya ketidaktetapannya yang berada di luar batas yang diijinkan. Ada satu pengujian di K3 itu lebih 0,1% maka harus dilakukan pengujian ulang,” jelasnya.

Selain saksi ahli, pihak tergugat juga menghadirkan Fahmi selaku petugas yang melakukan pencatatan pemakaian air/pembaca meter di area tersebut untuk menjelaskan mengenai teknis pencatatan.

PDAM Bandarmasih juga menghadirkan Ferry Aditya selaku Supervisor Meter Air, ia memberikan keterangan mengenai tindakan yang PDAM lakukan sesuai SOP saat H. Anwar Sanusi menyampaikan laporannya.

Di persidangan kali ini penggugat tidak berhadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.

Dikarenakan tidak ada lagi bukti maupun kesaksian yang ingin disampaikan oleh pihak tergugat maupun penggugat, maka Majelis memutuskan kesimpulan untuk e-litigasi dilaksanakan dalam kurun waktu 2 minggu atau pada 23 Februari 2021 mendatang.