Connect with us

News

Penerapan Permenkes No. 492 tahun 2010 dalam Pengolahan Air Bersih.

Published

on

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Sudah mengolah air sesuai Permenkes, PDAM Bandarmasih pastikan apabila ada kekeruhan permasalahan bukan di Instalasi Pengolahan Air (IPA).

Manager Produksi 1 Berthy Herwinda S Km menegaskan PDAM Bandarmasih telah menerapkan Permenkes no 492 tahun 2010 dengan ketat, artinya air yang diproduksi di Instalasi Pengolahan Air sudah memenuhi standar air minum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ia menjelaskan semua instalasi ditetapkan menggunakan Permenkes no 492, sehingga sudah memenuhi standar air minum, hanya saja proses untuk air dari instalasi sampai ke pelanggan memang harus melewati sistem perpipaan.

“Kemungkinan sistem perpipaannya sudah tua dan sebagainya, perlu peremajaan,” ucapnya kepada habarpam.com.

Air keruh bisa disebabkan oleh banyak hal, Berthy menjelaskan salah satunya ialah karena kebocoran. Kondisi perpipaan sebagian di Banjarmasin wilayah rawa, sehingga ketika bocor maka air rawa bisa saja masuk ke dalam perpipaan.

“Biasanya permasalahan hanya di satu titik, lain lagi apabila keruh sebanjaran, berarti yang bermasalah ya di instalasi,” jelasnya.

Apabila ada laporan mengenai air keruh, maka akan ada bagian laboratorium PDAM Bandarmasih yang bekerja sama dengan TRD (Transmisi dan Distribusi), petugas laboratorium mengambil sampel air untuk diperiksa dan TRD mengecek jaringan perpipaan, mencari penyebab kekeruhan.

Berthy juga meminta apabila memang ada pelanggan yang mendapatkan air keruh, untuk langsung melapor ke Call Center PDAM Bandarmasih di 0511 3252541 atau WhatsApp Center PDAM Bandarmasih di 0811515146.

“Segala laporan pasti akan ditindak lanjuti,” pungkasnya. (ltf)