HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Cegah pungli, PDAM Bandarmasih imbau pelanggan baru agar langsung daftar ke kantor pusat di Jalan Ahmad Yani Km. 2, Banjarmasin Timur.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih mengimbau warga mendaftar pemasangan sambungan baru di tempat khusus pemasangan. Imbauan ini untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) saat pemasangan sambungan baru.
Supervisor Pelayanan Sambungan Baru Andy Firmansyah, ST, MM, mengatakan pihaknya telah mengimbau agar calon pelanggan yang ingin mendaftar pemasangan baru dapat mendatangi langsung ke kantor pusat PDAM Bandarmasih di Jalan Ahmad Yani.
Walapun jarang ditemui praktik pungli, namun tidak menutup kemungkinan dapat terjadi. Oleh karenanya PDAM Bandarmasih mengharuskan calon pelanggan membawa KTP dan pendaftaran tidak dapat diwakilkan.
“Jadi kalau mau daftar langsung datang ke kantor pusat dan membawa KTP sendiri, dalam artian tidak boleh diwakilkan,” katanya pada habarpdam, beberapa hari lalu.
Prosedur yang harus dilalui adalah mendatangi kantor pusat PDAM Bandarmasih yang ada di jalan Ahmad Yani No. 12, Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur dan melakukan pendaftaran dengan petugas. Di tempat itu, warga akan diminta untuk melampirkan materi Rp 10 ribu pada surat perjanjian antara pelanggan dan PDAM. Satu lembar foto copy KTP, membawa rekening PDAM milik tetangga. Proses itu berlangsung selama kurang lebih lima menit. Setelah itu, warga dipersilakan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 11 ribu.
Ada dua kategori pemasangan baru yaitu one day service dan reguler. One day service artinya setelah pelanggan melakukan pendaftaran, lalu membayar biaya pemasangan sesuai klasifikasi, maka hari itu juga sudah bisa terpasang.
Namun, one day service hanya bisa didapatkan oleh calon pelanggan yang bertempat tinggal di sebuah komplek perumahan, karena data rumah nya telah ada di database PDAM Bandarmasih, sehingga tidak perlu survey lapangan.
“Setiap perumahan yang ada di Kota Banjarmasin, tim PDAM Bandarmasih telah melakukan survey lapangan dan mendata tiap rumah yang ada, sehingga data tempat/alamat warga yang tinggal di perumahan telah dimiliki oleh PDAM Bandarmasih. Hal ini dilakukan guna untuk mempercepat waktu pemasangan baru dan digunakan untuk keperluan aplikasi GIS yang dimiliki PDAM,” jelasnya.
Berbeda halnya dengan reguler, maka tim PDAM perlu melakukan survey ke lokasi.
Tinjauan lapangan itu untuk melihat beberapa hal, seperti luas lantai bangunan, luas tanah, lebar jalan, kondisi bangunan, penggunaan tenaga listrik, dan jumlah penghuni rumah.
Andy mengingatkan, pembayaran pemasangan baru kategori rumah tinggal sesuai dengan klasifikasi. Untuk rumah tangga A1 sebesar Rp 850 ribu, A2 sebesar Rp 1.750.000, A3 sebesar Rp 1.850.000 , A4 sebesar Rp 2.400.000.
Calon pelanggan dikenai biaya tambahan jika dalam pemasangan tersebut harus melakukan beberapa hal yaitu, bongkar aspal penetrasi, bongkar rabat beton, bongkar pasang beton/paving blok, bongkar jalan hotmix, solongan pipa setengah hingga satu inci, pipa PE 25 milimeter, upah pemasangan pipa PE tiga perempat. (Nda)