HABARPDAM.COM, BANJARMASIN PDAM Bandarmasih tengah berupaya mempercepat proses perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda.
Perusahaan daerah air minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin sedang berupaya menuju titik final perubahan badan hukum menjadi PT Air Minum Bandarmasih.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir. Yudha Achmady menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD) dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk Badan Hukum PDAM yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan kemudian Raperda tersebut disahkan pada rapat paripurna oleh DPRD Kota Banjarmasin Kamis (3/4) lalu.
Semua jajaran direksi ikut bersinergi dalam mengupayakan berbagai penyesuaian dari perubahan bentuk badan hukum ini mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ujarnya pada acara jumpa pers, beberapa waktu lalu.
Yudha mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk mempercepat proses pendaftaran ke Kemenkumham dalam kurun waktu maksimal satu bulan.
“Kami akan berusaha secepatnya memproses hal tersebut,” katanya.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih itu menyatakan, bentuk Persedora ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Banjarmasin yang kepemilikan sahamnya 87 persen dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan 13 persen dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam perubahan bentuk badan hukum ini menjadi Perseroda maka pihak PDAM Bandarmasih akan berupaya untuk memperbaiki infrastruktur demi meningkatkan pelayanan masyarakat Kota Banjarmasin. (Nda)