Connect with us

News

Bersama YLKI Kalsel, PAM Bandarmasih Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi di Kelurahan Pekapuran Laut

Published

on

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan, PAM Bandarmasih gelar silaturahmi dan sosialisasi kepada pelanggan yang ada di Kelurahan Pekapuran Laut, Selasa (22/8/2023).

Dalam kegiatan kali ini, PAM Bandarmasih juga turut menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) wilayah Kalsel, dengan tujuan sebagai bentuk keseriusan PAM
Bandarmasih, dalam melayani pelanggan.

Manager TRD I PAM Bandarmasih, Offilie Muda Mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan juga keseriusan PAM Bandarmasih dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.

“Disini kami membuka ruang kepada para pelanggan yang ingin memberikan kritikan atau pun saran kepada PAM Bandarmasih,” ujar Offilie.

“Jadi silahkan kepada masyarakat terutama yang ada disekitar Kelurahan Pekapuran Laut, apabila ingin menyampaikan saran ataupun kritik, karena ada yang kurang puas dalam pelayanan kami siap menerima, dan menindak lanjuti,” sambungnya.

Dalam kegiatan tersebut, papar Offilie, pihaknya sempat menerima beberapa saran dan juga keluhan dari beberapa pelanggan, seperti kurangnya tekanan airnya, klasifikasi pelanggan yang tidak sesuai, dan juga yang lainnya.

“Untuk saran dan juga keluhan dari para pelanggan tersebut, akan segera kami tindak lanjuti, dan juga akan kami lakukan survei ulang,” papar Offilie.

Sementara itu, Ketua YLKI Kalsel, Fauzan Ramon mengucapkan, dirinya sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh PAM Bandarmasih tersebut.

Pasalnya, menurut Fauzan, sebuah badan ataupun instansi itu harus siap dikritik, demi kesejahteraan masyarakat, terutama yang ada di Kalsel.

“Kagiatan ini sangat bagus, karena PAM Bandarmasih membuka ruang dan juga peluang kepada pelanggan untuk menyampaikan, kritikan, keluhan, dan juga arahan terhadap PAM Bandarmasih,” ucap Fauzan.

“Karena tanpa dikontrol oleh pelanggan, PAM Bandarmasih tidak akan bisa maju dan berkembang lebih baik lagi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, tutur Fauzan, karena pada dasarnya berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 konsumen itu dilindungi, namun itu bagi konsumen yang baik, dan taat akan peraturan yang berlaku.

“Tapi kalau konsumennya nakal, dan melakukan pencurian air itu harus langsung ditindak saja,” tutur Fauzan.

“Tapi saya sarankan lagi untuk PAM Bandarmasih, agar bisa mengutamakan pelayanan konsumen, khususnya konsumen yang baik,” pungkasnya. (Apr)