HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Guna memberikan kenyamanan bagi pelanggan, PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin terus berupaya meningkat kualitas pelayanan bagi para pelanggan.
Salah satunya, yaitu dengan melakukan pemeriksaan kualitas meteran air yang ada disetiap tempat pengguna atau pelanggan PDAM Bandarmasin, secara berkala.
Supervisor Meter Air, Ferry Adhitya.K, S.Kom mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan pemeriksaan meteran air secara berkala, baik itu untuk pencatatan angka meteran air, maupun untuk pemeriksaan kondisi meteran air.
“Jadi petugas dilapangan bisa langsung mengetahui apabila terdapat masalah dimeteran air,” ujar Ferry.
Selanjutnya, bagi pelanggan yang merasa pada meteran airnya bermasalah atau ada mengalami kerusakan, bisa langsung dapat melaporkan hal tersebut ke kantor PDAM Bandarmasin.
“Setelah itu, akan langsung kami cek kelapangan, apabila ada kerusakan akan langsung kami perbaiki, dan kapan perlu harus diganti kita ganti, dan itu semua gratis, tidak ada syaratnya, cukup dengan melaporkan langsung ke PDAM nya saja,” ungkap Ferry.
Selama kerusakan tersebut tidak ada diakibatkan oleh faktor lain, seperti kesalahan pelanggan, maka biaya akan digratiskan, dan juga selama perbaikan tersebut hanya sebatas meteran airnya, apabila sudah melebih meteran air, seperti pipa yang kedalam rumah atau yang lainnya, itu sudah bukan tanggung jawab kami lagi.
Selain itu juga, tutur Ferry, dalam lima tahun sekali pihaknya juga akan melakukan program tera ulang terhadap meteran air. Yang mana dalam program ini, pihak PDAM Bandarmasin akan melakukan pemeriksaan terhadap kualitas meteran air.
“Saat program tera ulang, untuk meteran air kit bawa ke PDAM, kemudian kita cek dilaboratorium kami dengan menggunakan alat khusus, untuk mengetahui kualitasnya apakah masih baik atau tidak, kalau ada bermasalah akan langsung kami ganti dan tentunya juga gratis, namun kalau masih baik akan kita segel lagi dan tetap menggunakan meteran yang sama,” tutur Ferry.
Pasalnya, menurut UU No 2 Tahun 1981 tentng Meterologi Legal, yang mana setiap alat ukur yang dijadikan transaksi harus dilakukan tera ulang secara berkala.
“Begitu pula dengan meteran air milik PDAM, juga harus ditera ulang dalam lima tahun sekali, untuk melihat kualitas meteran tersebut, apakah masih layak pakai atau tidaknya,” pungkasnya. (Apr)