Connect with us

Layanan

PAM Bandarmasih Tertibkan Penjualan Air oleh Pelanggan, Pelanggar Terbukti Bakal Disanksi

Published

on

HABARPAM.COM, BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih memperketat pengawasan terhadap pelanggan yang menjual kembali air kepada pihak lain di tengah kondisi kemarau dan keterbatasan debit air yang dapat diproduksi serta didistribusikan.

Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih, Zulbadi, bersama tim keamanan dan anggota kepolisian melakukan pendampingan dalam kegiatan penertiban terhadap dugaan penjualan kembali air oleh pelanggan.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban pelayanan dan memastikan distribusi air tetap diperuntukkan bagi kebutuhan pelanggan.

Zulbadi menjelaskan, penjualan kembali air oleh pelanggan menjadi perhatian karena dilakukan ketika ketersediaan debit air sedang terbatas.

“Penjualan kembali air oleh pelanggan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di tengah keterbatasan debit air yang dapat diproduksi dan didistribusikan,” demikian keterangan Zulbadi.

Menurutnya, tindakan tersebut juga termasuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di PT Air Minum Bandarmasih.

Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat mencakup hingga pemutusan sambungan air.

Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus pemerataan pelayanan air kepada seluruh pelanggan, khususnya selama kondisi kemarau.

PT Air Minum Bandarmasih mengimbau pelanggan menggunakan air sesuai peruntukan dan tidak menjual kembali air kepada pihak lain yang dapat mengganggu pemerataan pelayanan.

Penertiban ini menjadi bagian dari pengawasan layanan air bersih agar distribusi tetap berjalan secara tertib di tengah keterbatasan sumber air.