Connect with us

Layanan

Majelis Hakim Putuskan Jadwal Ulang Pengujian Meter Air di Rumah Anwar Sanusi

Published

on

Gambar : Suasana sidang ke 11 terkait perkara antara Anwar Sanusi dan PDAM Bandarmasih

HABARPDAM.COM. BANJARMASIN – Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan untuk pengujian meter air di rumah H Anwar Sanusi pada sidang ke 11 yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/1/2021) siang.

Pada Oktober 2020 lalu, seorang pelanggan PDAM Bandarmasih yakni H Anwar Sanusi mengajukan gugatan sebesar satu miliar rupiah kepada perusahaan air minum tersebut.

Lalu pada Selasa siang (26/01/2021) tadi telah dilaksanakan sidang ke 11 terkait perkara antara Anwar Sanusi dan PDAM Bandarmasih yang berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Pihak tergugat menghadirkan seorang saksi ahli, yakni Pungka Sihombing dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjafmasin terkait tera meter atau tera ulang meter air.

Sidang yang berjalan cukup alot tersebut untuk membuktikan mengenai tera meter penggugat yang mengklaim bahwa PDAM Bandarmasih telah lalai dalam tugasnya karena tidak menera meteran air miliknya yang dianggap kadaluarsa sehingga tidak diketahui adanya kerusakan dan mengakibatkan terjadi lonjakan tajam dalam rekening tagihan airnya.

Kendati sudah sidang ke 11 belum juga ada titik temu kesepakatan, Majelis Hakim beserta penggugat dan tergugat akan mendatangi lokasi rumah H. Anwar Sanusi pada Selasa depan (02/02/2021) untuk menguji kembali apakah meteran airnya telah ditera oleh PDAM Bandarmasih atau belum.

Supervisor Hukum PDAM Bandarmasih, Andi Bakhtiar, SH menyampaikan bahwa ini bisa menjadi sidang terakhir sebelum Majelis mengambil putusan.

“Setelah pemeriksaan meter air nanti di tempat terkait bersama Majelis, pihak penggugat, pak Anwar Sanusi, serta PDAM Bandarmasih selaku pihak tergugat, tidak lagi ada sidang namun Majelis nanti akan langsung ke Putusan Majelis,” katanya. (Ltf)