HABARPDAM.COM. BANJARMASIN – Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka PDAM Bandarmasih mengubah status badan hukumnya.
Ketua Tim Badan Hukum PDAM Bandarmasih, Drs. Sudrajat menjelaskan status perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih pada kajian akademik awalnya menjadi Perumda.
Namun hampir seluruh PDAM di Kalimantan Selatan modal dipegang oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten, sehingga ada kesulitan untuk memisahkan dua instansi ini apalagi untuk proses penghibahan.
“Maka Pemerintah Provinsi memutuskan bahwa semua PDAM di Kalimantan Selatan diubah menjadi Perseroda,” katanya kepada habarpam.com
Sudrajat juga menjelaskan bahwa perubahan badan hukum ini merupakan wewenang dari Pemerintah Kota, namun PDAM Bandarmasih sebagai SKBB otomatis juga ikut turun tangan.
“Justru kami yang menyiapkan semuanya, Rancangan Raperda juga kita usulkan ke Pemerintah Kota lewat badan hukum,” ujarnya.
Badan hukum yang dimaksud ialah Tim Pembinaan UMP Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Sekda, Asisten 2 serta Tim Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dia juga menjelaskan, pada awalnya direncanakan perubahan status badan hukum ini sudah disahkan pada bulan Desember, namun terhambat.
Salah satu hambatannya ialah dikarenakan kegiatan Pilkada pada akhir tahun lalu, Pansus di DPRD Kota rata-rata menjadi tim sukses.
“Karena mungkin kesibukan mereka sehinigga menjadi tertunda,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan sejauh ini prosesnya sudah mencapai 75 persen dan berharap perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih Februari tahun ini akan selesai. (Ltf)