Connect with us

News

Majelis Hakim Tolak Tuntutan H Anwar Sanusi, Berikut Tanggapan Dirut PDAM Bandarmasin

Published

on

Gambar: Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir. Yudha Achmady.

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Setelah melalui proses panjang persidangan dimulai dari September tahun lalu, melalui putusan yang terbit pada 23 Maret 2021 Majelis Hakim memutuskan menolak tuntutan H. Anwar Sanusi S.E, M.M kepada PDAM Bandarmasih.

H. Anwar Sanusi menuntut ganti rugi ke PDAM Bandarmasih terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) terkait lonjakan tagihan air yang lebih dari 40 m3/kubik pada bulan Juli 2020 sedangkan rumah dalam keadaan kosong, setelah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Banjarmasin dan tidak juga mencapai kesepakatan perdamaian, maka perkara tersebut berlanjut ke persidangan secara perdata.

Direktur Utama, Ir. Yudha Achmady menyatakan seharusnya kasus ini tidak perlu diteruskan sampai ke gugatan hukum. Karena permasalahan awal adalah membengkaknya tagihan rumah beliau yang kosong dimana tagihannya mencapai kurang lebih Rp. 300.000, menurutnya, hal itu dapat dikomunikasikan dan cek bersama-sama dengan melakukan pengujian meter air tersebut agar mengetahui apakah masih normal atau tidak, sesuai aturan dan SOP yg berlaku.

“Adapun kebijakan pembayaran PDAM mempunyai aturan yg dapat dibijaksanai jadi tidak perlu sampai menjadi gugatan hukum,” ucapnya.

Bukti-bukti yang diperlukan, salah salah satunya pembacaan meter beserta foto setiap bulannya telah disampaikan pihak PDAM Bandarmasih kepada Majelis Hakim, meter air beliau juga diuji dan disaksikan oleh saksi ahli dari Disperindag kota Banjarmasin dimana hasilnya adalah normal.

Ia berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan gugatan tersebut ditolak, sejak awal komplain dari pihak Anwar Sanusi menurutnya sudah dilayani dengan maksimal dan SOP yang berlaku di perusahaan air minum tersebut.

“Alhamdulillah kami bersyukur atas putusan tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu kami dalam melewati gugatan ini,” ujarnya.

Melihat kasus ini, Direktur Utama PDAM Bandarmasih itu berpesan kepada pelanggan agar selalu mencatat atau melihat hasil pembacaan meter dari petugas setiap bulannya dan mencocokkan nya dengan stand meter air di rumah pelanggan. Simpan selalu bukti hasil pembayaran tagihan PDAM Bandarmasih, dan juga cek instalasi meter air juga secara rutin apakah terjadi kebocoran atau tidak, dengan cara menutup semua kran di rumah kemudian melihat apakah meter air berputar atau tidak.

Ia juga menyampaikan apabila ada pembayaran rekening air yang dirasa terlalu banyak atau melonjak agar datang ke PDAM Bandarmasih agar mengajukan tes meter air untuk mengetahui apakah meter air tersebur masih normal atau tidak.

“PDAM Bandarmasih berkomitmen untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku, jadi kami meminta pelanggan untuk selalu membuka komunikasi dengan PDAM Bandarmasih,” tandasnya. (Ltf)