Connect with us

News

PELANGGAN DAN MASYARAKAT MENGGANTUNGKAN HARAPAN MEREKA KEPADA DPRD BANJARMASIN

Published

on

Gambar : Hj. Farida Ariati, SE, Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih yang diharuskan rampung pada akhir 2020, pada Oktober 2021 progressnya baru mencapai 90 persen.

Panitia Khusus pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih kembali menggelar rapat pertemuan di kantor DPRD Banjarmasin yang dihadiri oleh Tim Pansus DPRD Kota Banjarmasin, Tim Badan Hukum PDAM Bandarmasih dan juga Bagian Hukum dan Ekonomi Pemerintah Kota Banjarmasih pada Kamis (18/10/2021).

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin, M Faisal Hariyadi menjelaskan ketentuan peralihan terdapat beberapa yang mengharuskan rekomendasi dari Pemerintah Kota, khususnya mengenai peralihan Direksi dan Komisaris.

Dirinya meminta Pemkot menelaah dan memperhitungkan dengan tepat agar tidak ada yang dirugikan.

“Di Raperda kami mengamanahkan panitia seleksi, mereka akan bekerja apakah setelah Pansus disahkan atau menunggu jabatan Komisaris yang masih beberapa bulan lamanya, kami berharap pemerintah kota melakukan telaah-telaah terhadap ini, dan juga panitia seleksi bisa terlaksana dengan cepat.” Ujar Faisal.

Direktur Umum dan Pemasaran, Hj Farida Ariati SE menyebutkan hanya ada satu pasal terkait jabatan Komisaris dan Direksi yang masih dalam pembahasan, menurutnya bila menjadi perseroda maka jabatan direksi dan komisaris mengikuti aturan PP sebab ditentukan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham.

“Tadi dijanjikan oleh bagian ekonomi, nanti akan dibawa ke rapat tim pembinda BMD Banjarmasin, ada timnya, tidak terlalu lama, apabila sehari atau dua hari selesai, ke panitia ada, sekda ada, bisa segera langsung dirapatkan kembali,” imbuhnya.

Supervisor Humas Nur Wakhid berharap Raperda dapat segera disahkan, sebab sebelum status badan hukum diperjelas maka penyertaan modal tidak akan diberikan.

“Padahal tiap tahun kami rutin menyetorkan laba perusahaan kepada Pemerintah Kota,” ujarnya.

Penyertaan modal sangat dibutuhkan untuk peningkatan pelayanan seperti perbaikan kebocoran dan pemeliharaan pipa, dengan tidak adanya modal yang diberikan maka PDAM Bandarmasih kesulitan dalam operasionalnya karena keterbatasan dana.
(Ltf)