Connect with us

News

Selangkah Lagi Perda PDAM Bandarmasih Menjadi Perseroda Bakal Disahkan

Published

on

Gambar : Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir.Yudha Achmady

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) mulai rampung.

Pasalnya hari ini, Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat terkait finalisasi Raperda alih status PDAM Bandarmasih, hari ini Jumat (19/11/2021).

Ketua Pansus Raperda ini, HM Faisal Hariyadi menerangkan beberapa hal yang telah diusulkan dalam Raperda sudah diselesaikan.

“Termasuk peralihan dan sinkronisasi. Tinggal menunggu hasil konsultasi dengan biro hukum Pemprov Kalsel dan mudah-mudahan dalam paripurna terdekat bisa diikutsertakan untuk dilakukan pengesahan di DPRD Banjarmasin,” ujar Faisal Haryadi.

Faisal menambahkan bahwa setelah berbentuk Perseroda nantinya, DPRD Banjarmasin pun tidak lagi berwenang mencampurinya.

“Jadi DPRD sama sekali tidak ikut dalam penentuan direksi karena secara umum di Peraturan Pemerintah 54 itu menerangkan bahwa pengurus partai politik dan anggota parpol dilarang untuk bisa jadi komisaris dan sebagainya. Apalagi ada ketentuan bahwa akan dibentuk tim pansel oleh tim independen di luar DPRD. Jadi memang pure untuk profesionalisme PDAM Bandarmasih,” jelasnya.

Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemko Banjarmasin, Yusna Irawan yang turut hadir saat itu menerangkan bahwa ada beberapa pasal yang sudah dibahas dan kemudian disepakati.

“Tinggal satu pasal saja lagi yang mungkin harus dikonsultasikan bagian hukum kita ke Biro Hukum Pemprov Kalsel. Apakah pasal ini akan dihilangkan atau tetap ditambahkan. Selanjutnya kita sudah siap finalisasi berkaitan dengan pelaksanaan dari Perda baru ini,” katanya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yuda Achmadi membenarkan bahwa masih ada draft Perda yang masih dikonsultasikan.

“Hari ini sudah finalisasi dengan tim Pansus tentang draft Perda perubahan badan hukum, kurang lebih 90 pasal. Walaupun masih ada usulan terhadap pasal-pasal tertentu dan akan dikoordinasikan dengan Pemprov sekaligus untuk memberikan masukan dan koreksi. Mudah-mudahan pasal-pasalnya juga sudah tidak ada masalah lagi dan sesuai dengan peraturan di atasnya sehingga bisa dilanjutkan ke paripuna. Karena kita pun sangat menunggu,” katanya.

Keberadaan Perda terkait peralihan bentuk badan hukum ini lanjutnya, merupakan hal yang sangatlah penting bagi PDAM Bandarmasih.

“Selama belum disahkan, maka kita akan banyak kendala. Misalnya belum bisa mendapatkan penyertaan modal. Dan kita berharap ini bisa cepat, agar kita pun bisa meningkatkan pelayanan juga,” pungkasnya.(*)