Connect with us

News

PDAM Jamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawannya

Published

on

Gambar : Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Hidup (LH) Saimun, ST.

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih sudah memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Karyawannya.

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di PDAM Bandarmasih. Pada dasarnya, setiap pekerja di PDAM Bandarmasih berhak atas jaminan keselataman dan kesehatan kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselataman dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman PDAM Bandarmasih untuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan.

Menurut Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Hidup (LH) Saimun, ST, PDAM Bandarmasih telah berupaya memenuhi K3 untuk karyawannya. Bahkan, karena hal tersebut PDAM Bandarmasih memperoleh Bendera Emas dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ini merupakan penghargaan pertama sejak tahun 2020.

Penghargaan tersebut diberikan karena PDAM Bandarmasih telah mampu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang telah terinci dalam 12 elemen dan 166 kriteria, tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dari 166 itu kita PDAM keseluruhan sudah dibagi disesuaikan dengan departemen masing-masing.

“Kita mendapatkan bendera emas karena telah mampu mengimplementasikan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012,” katanya pada habarpdam, Selasa (15/2/2022).

Ia juga memaparkan, program keselamatan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan, dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan karyawan PDAM Bandarmasih. Oleh karena itu, dalam kondisi apapun, K3 wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku baik standar nasional maupun internasional.

Bagi PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin mendapatkan penghargaan bukanlah merupakan tujuan utama, atau sekadar kebangaan sematan, namun lebih dari itu. Pihaknya berkomitmen pada Zero Accident yang menjadi kepedulian tinggi dari jajaran direksi terhadap karyawan dalam rangka mewujudkan terciptanya kondisi di tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan produktif, serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja para karyawannya.

“Penghargaan bukan target kita, namun perlindungan karyawan akan keselamatan dan kesehatan kerja lah yang kita utamakan,” ungkapnya.

Saimun mengungkapkan, sejak puluhan tahun yang lalu PDAM Bandarmasih telah berusaha membudayakan K3 di lingkungan kerja, hal ini dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi dari kementerian tenaga kerja bendera emas hasil daripada impelementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dengan kategori Mas Memuaskan.

Usaha, motivasi dan kesadaran yang tinggi dari jajaran direksi dan segenap karyawan, melalui Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, telah membuahkan hasil yakni terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif sehingga terwujudlah program kecelakaan nihil di perusahaan atau Zero Accident.

Pihaknya mengaku, melakukan identifikasi bahaya dan resiko dari semua kegiatan yang ada di sub. Departemen. Dimana dalam mengendalikan bahaya itu ada hirarkinya, ada tahapannya. Yang pertama, bisa di eliminasi. Kedua, disubsitusi. Ketiga, bisa direkayasa teknik. Ke empat, administrasi dan terakhir Alat Pelindung Diri (APD).

“Jadi, semua kegiatan di lingkup PDAM sudah kita identifikasi bahayanya,” tambahnya.

Harapan PDAM mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 adalah agar karyawan terlindungi dari kecelakaan dan setelah pensiun nanti tidak menderita penyakit akibat kerja. Selain itu, properti perusahaan akan terjaga darikerusakan.

“Itu tujuan impelemntasi dari 50 tahun 2012,” ucapnya.

PDAM Bandarmasih memiliki prosedur penanggulangan kecelakaan. Hal ini diperuntukkan jika terdapat kecelakaan, maka akan ditanggulangi langsung ditempat. Serta dapat dibawa ke Rumah Sakit.

“Kita punya petugas kompetensi di bidang kecelakaan. Petugas tersebut ikut turun ke lapangan. Kita juga melatih karyawan untuk cekatan melindungi diri sendiri. Apabila ada kcelakaan ringan, kita bisa lindungi diri. Kita juga membawa kotak P3K,” ungkapnya.

Semua kegiatan telah dilakukan identifikasi. Segala potensi bahaya telah dilakukan penilaian agar dapat dikendalikan. Karyawan diharuskan melengkapi alat pelindung diri sebelum bekerja sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

“APD itu sesuai potensi bahaya. Dengan menggunakan rompi, masker, sepatu , helm, sarung tangan. Itu disesuaikna potensi bahaya, kalau memamng tidak ada potensi bahaya maka tidak perlu pakai helm. Tidak sekonyong konyong memakai APD. Lihat sumber bahaya dulu,” jelasnya.

Selama beberapa tahun terakhir karyawan PDAM Bandarmasih tidak ada pernah alami kecelakaan kerja. Maka dari itu, tahun 2022 PDAM Bandarmasih sedang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Piagam Zero Accident.

Ia juga menambahkan, jika terdapat karyawan yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan berangkat ataupun pulang dari kerja. Maka dinamakan kecelakaan hubungan kerjadan dlilndungi undang-undang, maka bisa di klaim dengan BPJS ketenagakerjaan.

“Jadi, ada kecelakaan akibat kerja dan kecelakaan hubungan kerja,” ucapnya.

Saimun juga menerangkan bahwa penyakit akibat wabah tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Maka, masuk dalam kategori keadaan darurat.

“PDAM Bandarmasih mengkondisikan karyawan yang terpapar covid untuk diayomi dan dilindungi sampai sembuh,” terangnya.

Pihaknya juga memberikan pembekalan diri pada karyawannya tentang bagaimana melindungi diri dari wabah Covid -19. Upaya manajemen yang telah dilakukan yaitu dengan memberikan suplemen guna meningkatkan imunitas tubuh. Serta memberikan himbauan untuk berjemur, dan bekerja dengan senyum dan gembira.

Suplemen tersebut dibagikan setiap 30 hari. Lalu, dilakukan evaluasi lagi tentang perkembangan imunitas karyawan.

PDAM Bandarmasih juga lakukan pemeriksaan kesehatan yang telah terjadwal, sesuai dengan regulasi kesehatan K3 harus ada pemeriksaaan setiap tahunnya.

“Hasil pemeriksaan teman-teman yang berhubungan kimia, hasils uji mereka masih di bawah ambang, karena kita selalu pantau mereka dalam bekerja. Selalu kita ingatkan agar mereka patuh menggunakan APD. KalauTim Produksi, karena berhubungan pompa sumber kebisingan, earmuff yang kita siapkan. Lalu Tim Laboratorium menggunakan masker, sarung tangan dan kacamata,” ungkapnya.

Jajaran PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang ikut berperan serta dalam mewujukan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari utamakan keselamatan dan kesehatan kerja,” demikian Saimun. (Nda)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *