Connect with us

News

Resmi Menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Akan Gelar RUPS Perdana

Published

on

Gambar : Seketaris PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Drs. R Sudrajat

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – PDAM Bandarmasih kini resmi berbadan hukum PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) setelah disahkan oleh Kemenkumham RI, pada hari Senin (13/6/2022).

Hal tersebut dibuktikan dalam surat yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI, dengan nomor AHU-0038665.AH.01.01. Tahun 2022 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. Air Minum Bandarmasih.

Seketaris PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Drs. R Sudrajat mengatakan, kalau penyusunan anggaran dasar sudah mulai dilakukan sejak tanggal 24 Februari 2022, bersama dengan notaris, dewan pengawas, dewan direksi, dan juga Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel sebagai pemilik saham.

“Jadi di PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) ini memiliki 2 pemilik saham, yaitu Walikota Banjarmasin dan juga Gubernur Kalsel,” ujar Sudrajat, kepada awak media, Selasa (21/6/2022).

Ia juga membeberkan, kalau Sebelumnya, pihak PDAM Bandarmasih telah menggelar penandatanganan Akta Notaris Pendirian (Anggaran Dasar), perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT. Air Minum Bandarmasin, oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor, dan juga Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, pada hari Jumat (10/6/2022) yang lalu.

“Setelah dilakukannya permohonan kepada Kemenkumham RI, pada tanggal 13 juni atau 3 hari setelah penandatangan akta notaris, PDAM Bandarmasih resmi disahkan menjadi PT. Air Minum Bandarmasih,” bebernya.

Selanjutnya, setelah berbadan hukum PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), ungkap Sudrajat, pihaknya akan menggelat rapat umum pemegang saham (RUPS), yang akan digelar akhir bulan Juni 2022 ini.

“Jadi dalam RUPS ini nantinya akan dibahas terkait program kerja yang harus dilakukan PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) untuk kedepannya,” ungkap Sudrajat.

Selain itu, beberapa hal di PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) sendiri, papar Sudrajat, juga akan mengalami perubahan, seperti dewan pengawas akan berubah menjadi dewan komisaris, yang jumlahnya menyesuaikan jumlah direksi.

Selain itu, beberapa hal internal seperti anggaran rumah tangga, beberapa peraturan internal, dan hal-hal lainnya, juga akan mengalami perubahan.

“Termasuk nomor surat, SK, kop surat, dan juga cap stempel juga akan mengalami perubahan,” paparnya.

“Semua yang berkaitan dengan PDAM Bandarmasih akan berubah menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), dan saat ini sudah mulai dijalankan secara bertahap,” pungkasnya. (Apr)