HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Pendaftaran calon direksi PAM Bandarmasih resmi ditutup oleh tim Panita Seleksi (Pansel), pada pukul 14.00 Wita, Rabu (10/5/2023).
Dari hasil pendaftaran tersebut, telah ada 19 nama yang telah resmi mendaftar sebagai calon direksi PAM Bandarmasih.
Ketua Pansel, Totok Agus Daryanto mengungkapkan, dari ke 19 nama tersebut, ada 13 orang pendaftar yang dari Kalimantan Selatan (Kalsel), dan 6 orang yang dari luar Kalsel.
“Dari ke 19 orang tersebut, ada 8 orang internal PAM Bandarmasih yang turut mendaftar sebagai calon direksi PAM Bandarmasih,” ungkap Totok.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan, terkait landasan hukum seleksi calon direksi tersebut, ada dua yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMN, dan Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, dan dewan pengawas.
“Jadi syarat dan mekanismenya bagaimana, akan menyesuaikan dengan dua peraturan tersebut,” jelas Totok.
Totok membeberkan, dari hasil pendaftaran tersebut akan dilakukan seleksi administrasi, yang mana hasilnya akan diumumkan pada tanggal 17 Mei mendatang.
“Jadi untuk administrasinya itu cukup banyak, salah satunya syarat yang paling penting itu adalah harus memiliki sertifikat pengelolaan air,” beber Totok.
Selanjutnya, kata Ketua Pansel, usai melewati uji administrasi, para pelamar atau calon direksi akan menjalani test psikotes.
“Kemudian akan dilanjutkan dengan beberapa test lainnya, seperti test pemaparan atau persentasi makalahnya,” kata Ketua Pansel.
Totok menjelaskan, untuk hasil pemilihan dari seleksi calon direksi tersebut akan ditentukan oleh pihak pemilik saham dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).
“Jadi pansel hanya bisa merekomdasikan nama calonnya saja, tidak untuk menentukannya. Yang menentukan hasil seleksinya tetap ada dipihak owner di dalam RUPS,” pungkasnya. (Apr)