Connect with us

Gaya Hidup

Menjadi Perusahaan Berintegritas, PAM Bandarmasih Gandeng BPKP dan KPK

Published

on

HABARPAM.COM, BANJARMASIN — Tegakkan perusahaan yang berintegritas, PT. Air Minum Bandarmasih akan mendapat pendampingan BPKP dan KPK dalam menjalankan program anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Direktur Utama Muhammad Ahdiat S.T. PT. Air Minum Bandarmasih menyebutkan saat ini perusahaan tersebut didampingi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

BPKP akan melaksanakan assessment IEPK atau Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di PT AM Bandarmasih.

“Sudah mulai berjalan, kami didampingi supervisi oleh BPKP,” ujar Ahdiat.

IEPK merupakan salah satu program dalam rangka mencegah praktek KKN di kalangan pemerintahan di seluruh indonesia. PT. AM Bandarmasih diminta turut berpartisipasi dalam melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi terkait pemberantasan KKN di kawasan perusahaan air minum tersebut.

Sementara program dari KPK sendiri akan dibentuk tim UPG atau Unit Pengendalian Gratifikasi.

Tim UPG bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi tindakan yang dicurigasi sebagai gratifikasi. Setelah itu akan ada tahapan pelaporan yang dibagi menjadi dua yakni, pelaporan penerimaan gratifikasi dan pelaporan penolakan gratifikasi.

Gratifikasi yang terjadi baik berbentuk uang maupun hadiah yang telah diatur dalam pedoman, akan dilaporkan kepada kpk sebagai tahap akhir.

Implementasi IEPK dan UPG akan dilakukan pada tahun ini, sebagai salah satu perwujudan harapan PT. Air Minum Bandarmasih menjadi perusahaan yang bebas dari praktik KKN.

Selain itu sosialisasi akan gencar dilakukan baik untuk kawasan internal maupun eksternal.

“Kami direksi dan seluruh komponen perusahaan berkomitmen untuk menjalankan dua hal tersebut dalam ranga melaksanakan Good Corporate Governance , bagaimana perusahaan visa berjalan dengan baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga PT. AM Bandarmasih dapat terus berkembang,” pungkas Direktur Utama tersebut. (ltf)