HABARPAM.COM, BANJARMASIN – Satuan Pengawas Intern atau yang lebih umum dikenal dengan SPI merupakan bagian penting dari sistem tata kelola perusahaan.
SPI di PT Air Minum Bandarmasih sendiri dikepalai oleh Walino S.T., yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Muhammad Ahdiat S.T.
Walino menjelaskan, SPI di PT Air Minum Bandarmasih memiliki beberapa tugas dan kewajiban antara lain membantu Direktur Utama dalam pengawasan internal, mengevaluasi dan monitor semua laporan bulanan departemen, pendampingan audit eksternal baik dari BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan) maupun inspektorat, audit barang gudang dan tugas khusus yang ditugaskan oleh Direktur Utama jika ada.
“Artinya kami bermitra dengan semua departemen untuk bersama-sama mencapai target kinerja dan mengoptimalkan realisasi RKA (Rencana Kinerja dan Anggaran) yang telah disusun dan ditetapkan oleh manajemen,” jelasnya.
Dilansir dari bpkp.go.id, SPI memegang peranan penting dalam mendukung penerapan good corporate governance. Peran SPI dalam aktivitas operasional memberi kesempatan kepada SPI untuk melakukan penilaian secara berkala dan menyeluruh atas aspek-aspek kegiatan atau operasional perusahaan yang memiliki risiko tinggi.
Good Corporate Governance merupakan sistem tata kelola perusahaan yang baik, guna menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan stakeholder.
Menurut Walino, dalam melaksanakan tugasnya SPI memiliki instrumen yang mendukung perusahaan untuk menuju good corporate governance terkait monitoring khususnya terkait monitoring dan evaluasi.
“Dalam memonitor dan mengevaluasi target bulanan, ketika terjadi gap antara target dan capaian maka akan kami perdalam, cari tau kendalanya dan sebagainya,” ujarnya.
Selain melakukan monitoring, evaluasi kinerja dan realisasi RKA, SPI juga melakukan pemantauan komitmen pegawai perihal korupsi dan gratifikasi.
Beberapa waktu lalu, PT Air Minum Bandarmasih mendapatkan kunjungan dari BPKP yg akan melaksanakan assesment Indeks Effektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
“BPKP memberi kami panduan, metodologi, cara penilaian sebagainya terkait assesment yang dimaksud,” jelas Walino.
Pekan sebelumnya, PT AM Bandarmasih juga berkesempatan menghadiri acara webinar “Pengisian Realisasi Dalam Rangka Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi” oleh KPK yang difasilitasi Pemerintah Kota Banjarmasin bertempat di Aula Kayuh Baimbai.
PAM Bandarmasih diharapkan ikut berpartisipasi dalam monitoring evaluasi tersebut dengan cara mengisi indikator-indikator penilaian melalui Aplikasi GOL (Gratifikasi OnLine) yang dikelola oleh KPK.
Indikator-indikator tersebut mulai dari pembuatan pedoman pengendalian gratifikasi, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), pemanfaatan media sebagai sarana sosialisasi, e-learning dan sosialisi itu sendiri, pemetaaan titik rawan gratifikasi, mitigasi risiko, inovasi pengendalian grarifikasi dan pelaporan terjadinya grarifikasi.
PAM Bandarmasih sangat mendukung dan berkomitmen untuk mengikuti kedua program pemerintah tersebut, sebagai perwujudan akan tekad kuat PAM Bandarmasih dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Walino juga menjelaskan lebih lanjut terkait rencana pembuatan dan penempatan standing banner di area pelayanan serta setiap ruangan departemen. Menurutnya hal tersebut diperlukan agar terus mengingatkan pegawai agar tetap menjunjung tinggi nilai integritas dalam bekerja.
“Sebagai pengingat setiap kita masuk ruangan bahwa korupsi termasuk gratifikasi itu tidak boleh dilakukan,” jelas Kepala SPI tersebut.
Perusahaan juga akan melakukan sosialisasi internal maupun eksternal yang dilakukan secara kontinu, Walino menjelaskan SPI akan menyampaikan hal tersebut kepada manajemen agar dirumuskan penjadwalannya.
“Berapa kali dalam sebulan nanti kami rumuskan, dilakukan secara kontinu agar kami semua saling mengingatkan,” pungkasnya. (ltf)