BANJARMASIN – PAM Bandarmasih kembali mensosialisasikan besaran biaya pemasangan sambungan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk kategori pelanggan tersebut, biaya yang dipatok hanya sebesar Rp 850.000. Direktur Utama PAM Bandarmasih, Zulbadi, menjelaskan bahwa tarif ini merupakan kebijakan yang telah konsisten diterapkan selama kurang lebih lima tahun terakhir.
“Untuk klasifikasi rumah tangga A1 atau kelas MBR, tarifnya tetap Rp 850 ribu. Biaya tersebut dialokasikan untuk pengadaan bahan-bahan pemasangan sambungan baru,” tutur Zulbadi.
Pihak PAM Bandarmasih menekankan bahwa status MBR tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui hasil survei lapangan yang objektif. Beberapa indikator utama yang menjadi acuan meliputi:
Luas Bangunan: Ukuran fisik rumah tinggal.
Luas Tanah: Total area lahan yang dimiliki.
Akses Jalan: Lebar jalan di depan rumah calon pelanggan.
Daya Listrik: Kapasitas daya listrik yang terpasang di rumah tersebut.
Zulbadi juga memberikan catatan bahwa biaya Rp 850 ribu tersebut mencakup paket standar. Jika dalam proses instalasi ditemukan kendala teknis yang memerlukan material di luar paket standar, maka akan dikenakan biaya tambahan.
“Jika hasil survei menunjukkan kebutuhan bahan melebihi paket yang ditentukan, pelanggan akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kebutuhan material tersebut,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Dirut PAM Bandarmasih ini juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum petugas yang meminta bayaran melebihi ketentuan resmi. Ia menjamin tindakan tegas bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran. “Segera laporkan jika ada indikasi petugas meminta bayaran lebih. Lengkapi dengan bukti yang jelas, dan pasti akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (apr)