HABARPAM.COM, BANJARMASIN – Dalam upaya menjaga pelayanan tetap optimal, PAM Bandarmasih bakal tindak tegas tindakan oknum yang melakukan pelanggaran berupa pengrusakan meter dan juga pencurian air.
Tindakan tegas tersebut diberlakukan kepada pelanggan maupun non pelanggan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan yang telah ditetapkan oleh PAM Bandarmasih.
Plt Manager NRW PAM Bandarmasih, Ferry Adhitya mengatakan, sesuai dengan surat keputusan (SK) PAM Bandarmasih untuk pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta rupiah, tergantung dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar.
“Untuk pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi Rp 1 juta. Sementara untuk pelanggaran berat akan dikenakan sanksi Rp 10 juta,” ujar Ferry.
Untuk pelanggaran ringan berupa memutus segel kopling, segel metrologi, dan segel tutupan dengan sengaja. Kemudian, merubah koneksi sambungan ke rumah, memindah boring, memasang sambungan ke rumah orang lain secara permanen, mempergunakan air untuk kepentingan komersial dengan klasifikasi rumah tangga.
Sementara untuk pelanggaran berat berupa memasang sambungan sebelum meter air, merusak meter air, penyambungan meter air atau pengambilan air tanpa melalui meter, dan membalik meter air dengan sengaja.
Ferry juga mengungkapkan, selain itu PAM Bandarmasih juga akan menindak tegas bagi masyarakat, lembaga, atau institusi yang bukan pelanggan, atas tindakan pencurian air.
“Pelaku akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, serta membayar seluruh kerugian kehilangan air yang diakibatkan tindakan tersebut,” ungkap Ferry.
Selain itu, tindakan pencurian air juga berpotensi diproses secara pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Oleh sebab itu, Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga dan memelihara meter air dengan baik, agar meter ai dapat bekerja dengan baik sebagaimana mestinya.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada PAM Bandarmasih apabila ada melihat atau mendengar kejadian yang mencurigakan, baik itu kebocoran maupun tindakan pengrusakan serta pencurian air. Masyarakat tidak perlu takut, untuk identitas akan kita rahasiakan dengan baik,” imbaunya.
“Karena tindakan pelanggaran tersebut nantinya akan dapat menyebabkan kerugian bagi PAM Bandarmasih karena kehilangan air, selain itu juga dapat mengganggu sistem distribusi kepada pelanggan yang lainnya,” pungkasnya. (apr)