HABARPDAM.COM. BANJARMASIN – Pemeriksaan meter air di rumah milik penggungat di hadiri oleh Majelis, pihak penggugat, H Anwar Sanusi serta pihak tergugat, PDAM Bandarmasih pada Selasa pagi (02/02/2021).
Saksi Ahli, Pungka Sihombing juga turut berhadir untuk membuktikan serta menjelaskan mengenai status peneraan meteran air tersebut.
“Meteran ini telah ditera, tanda teranya telah rusak, dapat dilihat ada tanda segi lima namun angkanya tidak terlihat jelas,” ujarnya.
Angka yang dimaksud ialah angka yang tertera pada timah, ketika dilakukan tera meter maka akan dilakukan penandaan pada timah tersebut yang meliputi kode daerah, inisial petugas serta tahun pelaksanaannya.
Majelis juga turut mempertanyakan mengenai status kondisi rumah di saat tagihan air melonjak, yakni sekitar bulan Juli.
Petugas yang melakukan pencatatan pemakaian air di area tersebut, Fahmi menjelaskan saat melakukan tugasnya ia akan meloncati pagar dikarenakan keadaan pagar yang terkunci. Lonjakan tagihan air juga hanya terjadi pada satu bulan itu saja, setelahnya tagihan normal kembali.
Majelis memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 9 Februari. Apabila kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat masih ingin mengajukan, menyampaikan saksi maupun surat masih akan diterima. (ltf)