Connect with us

Layanan

Jangan Coba-coba Akali Meteran Air, Sanksinya Berat

Published

on

Supervisor Meter Air Ferry Adhitya Kurniawan S.Kom

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin tak main-main jika ada pelanggan yang mengakali meteran untuk curi air. Perusahaan daerah ini pasti akan memberikan sanksi tegas pelakunya.

Mencurangi meter air agar bisa mendapat tagihan yang lebih rendah kerap terus terjadi tiap tahunnya, tercatat sepanjang tahun 2021 masih ditemukan dua pelanggan yang mencurangi meter air.

Jumlah di tahun 2021 cukup rendah, hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat bahwa akal-akalan untuk mengurangi tagihan seperti itu merupakan perbuatan perilaku mencuri.

Supervisor Meter Air Ferry Adhitya Kurniawan S.Kom menyebutkan banyak sekali akal-akalan modus yang mereka temukan di lapangan, usaha pelanggan untuk mencurangi meter air.

“Kami tau itu semua cara yang mereka pakai,” ujarnya.

Ia menjelaskan kecurangan meter air tidak hanya ditinjau dari alat meter air, namun juga melalui pembaca meter. Salah satunya begini, angka pembaca meter seharusnya terus bertambah tiap waktu namun ketika petugas lapangan mencek justru angkanya berkurang, berarti disitu ada indikasi mencurangi meter air.

“Banyak sekali cara mereka, melubangi meter air, memasukkan benda ke dalam air, membuat jalur baru. Tekniknya sama. Dengan tujuan menahan supaya baling-baling itu tidak berputar walaupun airnya jalan,” terangnya.

Pelanggan yang melakukan perbuatan curang ini tentu akan mendapatkan sanksinya, yakni didenda sesuai ketentuan yang berlaku. Denda pun tidak terbatas jumlahnya, bahkan ada yang mencapai puluhan juta.

Ferry meminta kepada pelanggan yang memiliki info apabila melihat tetangga yang melakukan kecurangan untuk mencuri air, ataupun ada oknum yang menawari melakukan sesuatu di meter air untuk mengurangi tagihan untuk segera melaporkannya ke Call Center PDAM Bandarmasih di 05113252542.

“Identitas akan kami rahasiakan, sangat aman,” jaminnya.

PDAM Bandarmasih juga memiliki kebijakan untuk memberikan “penghargaan” kepada pelanggan yang melaporkan pencurian air dengan menyerahkan sekian persen dari jumlah denda yang dikenakan.

“Ada SKnya itu, tujuannya untuk menghargai lah bagi yang sudah berani melaporkan,” pungkasnya.(ltf)