Connect with us

News

PDAM Masuk 5 Besar SKPD Respon Cepat dan Selesaikan Aduan

Published

on

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Kado istimewa di awal tahun 2022, PDAM Bandarmasih masuk dalam Top 5 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan respon cepat dan penyelesaian pengaduan berbasis bukti melalui SP4N-Lapor! Tahun 2021.

Dalam laporan performance pengelolaan SP4N-Lapor! Tahun 2021 PDAM Bandarmasih berhasil meraih peringkat dua dari 26 SKPD se-Banjarmasin dengan kategori SKPD cepat respon dan penyelesaian pengaduan berbasis bukti melalui SP4N-Lapor!.

Piagam tersebut diberikan oleh Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina dan diserahkan kepada Direktur Umum Pemasaran Hj Farida Ariati , Senin 24 Januari 2022, di Ruang Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin dalam acara Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR! Tahun 2022.

Kesuksesan di ajang performance SP4N-Lapor! Ini tidak terlepas atas kerja keras berbagai pihak, terutama jajaran semua departemen PDAM Bandarmasih.

Dengan tujuan memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan perbaikan kualitas pelayanan air minum, berbagai usaha telah dilakukan pihak PDAM Bandarmasih dengan kecepatan, ketepatan dalam menangani laporan yang masuk dan segala macam pengaduan serta karena tingkat kepuasan pelanggan.

Ada lima SKPD yang mendapat predikat top 5 SKPD dengan respon cepat dan penyelesaian pengaduan berbasis bukti melalui SP4N-Lapor! tahun 2021 ini masing-masing, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, PDAM Bandarmasih, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Dinas Pekerjaanumum Dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.

Diketahui, rata-rata laju tindak lanjut respon penyelesaian dan pengaduan dari dua hari sampai empat hari. PDAM Bandarmasih dengan ach terhadap target sebesar 167 persen dan rata-rata laju tindak lanjut tiga hari sehingga mendapat posisi kedua dalam TOP 5 SKPD tersebut. (Nda)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *