Connect with us

News

PDAM Bandarmasih Taat Pajak, Ini Buktinya

Published

on

Gambar : Supervisor Pajak PDAM Bandarmasih, Eka Puspitasari, S. Kom

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih taat pajak. Sepanjang tahun 2021 sudah menyetorkan Rp 16 Miliar.

Sebagai bentuk dari ketaatan membayar pajak dan bentuk kontribusi dalam Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional dari sektor Pajak, PDAM Bandarmasih setorkan sembilan jenis pajak yang totalnya mencapai Rp 16,186,280,514.

Sebagian dari Pajak tersebut ada yang disetorkan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Daerah dan adapula yang disetorkan kepada Pemerintah Pusat sebagai Penerimaan Negara.

Yang termasuk Pajak Daerah yaitu Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sedangkan yang disetorkan kepada Pemerintah Pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak PPh Pasal 23, Pajak PPh Pasal 4 ayat 2, Pajak PPh Pasal 25 dan Bea Materai.

Supervisor Pajak Eka Puspitasari, S. Kom menuturkan PDAM Bandarmasih merupakan salah satu Wajib Pajak penyumbang terbesar di kota Banjarmasin.

PDAM Bandarmasih pun selalu mendapat penghargaan setiap tahunnya sebagai perusahaan yang taat dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Setiap tahun kami mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sebagai perusahaan dengan pajak besar yang taat pajak, karena membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya pada habarpdam, Rabu (9/2/2022) lalu.

Selanjutnya, semua transaksi di PDAM baik itu penerimaan maupun pengeluaran tidak luput dari verifikasi dari Sub. Departemen Perpajakan, kelengkapan dokumen terkait perpajakan sangat diperhatikan, sehingga dapat dipertanggung jawabkan ketika terjadi pemeriksaan oleh auditor internal atau eksternal.

“Ini sebagai salah satu bentuk kepatuhan kami,” katanya.

Eka juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan Pajak Air Permukaan (PAP), adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut,baik yang berada di laut maupuan darat.

Lalu, apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Ia memaparkan PBB merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. PDAM Bandarmasih memiliki beberapa bangunan dan wilayah sehingga besarannya beda-beda tergantung luas bangunan dan wilayah.

Sebagai Subjek Pajak Badan yang diberi amanah oleh pemerintah untuk melakukan  pemotongan  pajak penghasilan (PDAM sebagai pemberi penghasilan) kepada pihak lain atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain, maka PDAM juga melakukan perhitungan dan pemungutan atas Pajak PPh Pasal 21 , PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2.

PPh pasal 21, adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap, pegawai lepas, pensiunan, serta tenaga ahli. Telah diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang Undang HPP No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaran kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pajak yang juga disetorkan oleh PDAM Bandarmasih adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, adalah pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan atau bangunan.

Sedangkan, pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak atas Laba PDAM, yang harus dibayarkan setiap bulan dan pelunasan nya di tahun berikutnya setelah terbit Laporan Audit Keuangan.

Lalu, ada pajak Bea Materai yang ikut disetorkan ke pusat. Bea Meterai dikenakan atas pembayaran tagihan rekening PDAM dengan nominal diatas 5 juta rupiah.

“PDAM Bandarmasih tidak setengah-setengah dalam mengurus pajak. Buktinya, PDAM memiliki Sub Departemen yang khusus mengurusi Perpajakan yaitu Sub Departemen Perpajakan untuk memastikan bahwa PDAM telah memenuhi KEWAJIBAN PERPAJAKAN sesuai yang diamanatkan Undang-Undang,” pungkasnya. (Nda)