Connect with us

News

Sah, PDAM Bandarmasih Resmi Menjadi Perseroda

Published

on

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih kini resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan Perseroda menjadi Peraturan Daerah (Perda), oleh DPRD Banjarmasin melalui rapat paripurna, hari ini Kamis (24/3/2022).

Dengan disetujuinya Perda tersebut, PDAM Bandarmasih pun akan segera berganti nama menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda).

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Yudha Achmadi mengatakan akan segera menindaklanjuti disahkannya Perda tersebut.

“Kami akan susun AD/ART kemudian melaporkan ke Kemenkumham. Dan sekaligus beberapa perubahan peraturan terkait SK Direksi, SK Wali Kota dan sebagainya. Tentunya akan dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Yudha menambahkan dengan disahkannya Perda Perseroda tersebut, tentunya akan menjadi angin segar karena diharapkan membantu dari segi penyertaan modal.

“Semoga Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel bisa membantu dalam menyertakan modal. Dengan demikian kita bisa mencoba melakukan perbaikan terhadap infrastruktur, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun menyambut positif disahkannya Perda Perseroda yang bahkan menurutnya sudah cukup lama dinantikan.

“Ini salah satu pembahasan Raperda yang sangat panjang karena sudah diusulkan sejak 2020. Alhamdulillah hari ini sudah disetujui untuk badan hukum baru ini,” katanya.

Ditambahkan oleh H Ibnu Sina bahwa dengan status Perseroda ini maka kepemilikan saham PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) melibatkan Pemprov Kalsel.

“Sesuai ketentuan UU, saham itu bukan hanya milik Pemko Banjarmasin. Tapi ada sekitar 13,5 persen saham Pemprov dan 1 persen saham pusat,” katanya.

Ibnu pun berharap dengan berubahnya status badan hukum ini membuat PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Peremajaan pipa sudah menjadi keharusan, karena distribusi air ke pelanggan itu harus sama dengan kualitas saat memproduksi. Selama ini saat melakukan distribusi banyak pipa keropos hingga kualitas air sampai ke pelanggan di bawah standar,” pungkasnya.(NW)