Connect with us

News

Rapat Perdana RUPS PT Air Minum Bandarmasih, Bahas 8 Agenda

Published

on

HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) bersama para pemegang saham, dan juga dewan komisaris, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perdana, di ruang rapat direktur utama, Selasa (28/6/2022).

Dalam RUPS tersebut, dihadiri oleh Gubernur kalsel yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintahan Provinsi Kalsel, Ir H Syaiful Azhari, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Direktur Utama PT. Air Minum Bandarmasih, Ir Yudha Achmady, para dewan komisaris, dan juga dewan direksi PT. Air Minum Bandarmasih.

RPUS yang digelar kali ini merupakan yang pertama kali digelar, setelah PT. Air Minum Bandarmasih resmi disahkan oleh Kemenkumham, pada tanggal 13 Juni 2022.

“Alhamdulillah, Hari ini merupakan hari yang bersejarah, karena ini merupakan RUPS pertama yang digelar untuk PT. Air Minum Bandarmasih, dan RUPS pun berjalan dengan lancar,” ujar Ibnu, kepada awak media, usai mengikuti RUPS tersebut.

“Tadi kita sudah ada membahas 8 agenda dan juga ditambah dengan laporan pertanggung jawaban dewan komisaris, karena dewan komisaris ini akan segera berakhir pada bulan September nanti, sehingga juga sudah disetujui juga untuk pansel,” lanjutnya.

Selain itu, yang paling utama dalam pembahasan RUPS tersebut, adalah terkait ratifikasi badan hukum, yang mana seluruh tanggung jawab sudah diserahkan kepada PT. Air Minum Bandarmasih.

Terkait agenda yang dibahas dalam RUPS tersebut, semuanya sudah mendapat persetujuan dari para pemegang saham PT. Air Minum Bandarmasih.

“Hanya saja, ada satu agenda yang kita setujui dengan catatan, yaitu terkait dengan rencana kerja yang disesuaikan dengan bisnis, tentang upaya perbaikan layanan, sampai ke kawasan Sungai Andai, harus ada perubahan rencana kerjanya,” ucap Walikota Banjarmasin.

“Diantaranya adalah pembangunan booster Sungai Andai, pembebasan lahan untuk pembanguan Instalasi Pengolahan Air (IPA), yang direncakanan akan dilakukan pada tahun 2023 nanti,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Air Minum Bandarmasih, Ir Yudha Achmady mengungkapkan, ada 8 agenda yang dibahas dalam RUPS tersebut, diantranya adalah Rtifikasi atau pelimpahan badan hukum, sampai dengan pengusulan penyesuaian tarif PT. Air Minum Bandarmasih.

“Alhamdulillah, semua agenda sudah disetujui oleh pemegang saham. Cuma ada 1 yang disetujui dengan catatan, yaitu rencana program kerja (RKAP) kami,” kata Yudha.

“Jadi RKP kami itu, masih dilakukan diskusi dengan pihak pembina, yaitu bagian ekonomi, untuk dilakukannya penyesuaian-penyesuaian, termasuk juga perbaikan terhadap rencana bisnis, karena ada perubahan, dan kami diberikan waktu 15 hari untuk melakukan penyesuaian,” tambahnya

Terkait masalah penyesuaian tarif, jelas Yudha, bersasarkan hasil audit sebelumnya pihak PT. Air Minum Bandarmasih itu, menjual rugi kurang lebih sebanyak Rp 250 perkubiknya.

Oleh sebab itu, Pihak PT. Air Minum Bandarmasih, harus melakukan penyesuain tarif, agar tidak terjadinya kerugian, dan dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi.

“Terlebih lagi, sekarang sudah ada SK Gubernur Kalsel, yang telah menetapkan batas bawah dan batas atas tarifnya,” beber Yudha.

“Karena sementara ini, rata-rata tarif PT. Air Minum Bandarmasin sendiri, masih ada dibawah batas bawah yang ada,” lanjutnya.

Namun untuk masalah penyesuaian tarif PT. Air Minum Bandarmasih, masih ada melalui beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Rencananya akan mulai berlaku mulai bulan September nanti. Mudah-mudahan bisa berjalan lancar dan mendapat dukungn dari semua pihak,” pungkas Dirut. (Apr)