HABARPDAM.COM, BANJARMASIN – Kasus pelanggaran atau kecurangan diduga oleh pelanggan PDAM Bandarmasih terus terjadi dalam rentang bulan Januari hingga Desember 2021, pelanggaran diduga dilakukan pelanggan berjumlah lebih kurang 61 kasus.
Supervisor Tunggakan Pelanggan Yuraidah, mengungkapkan hingga Desember 2021 pihaknya menemukan lebih kurang 61 kasus pelanggaran diduga oleh pelanggan mulai dari memakai air sebelum meter dengan tee atau juga kopling dibuka, memakai air tanpa meter, membuka boringan yang sudah di tutup petugas, dan menyelangkan/menyuplai air ke pelanggan yang sudah melakukan pelanggaran. Sebanyak 30 kasus telah menyelesaikan pembayaran denda, dan 31 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Terungkapnya kasus pelanggaran atau kecurangan ini berkat kerja sama dengan petugas pencatat meter air atau pihak-pihak lain yang peduli dengan PDAM Bandarmasih.
Petugas pencatat meter air biasanya dapat mengetahui dari kejanggalan besaran kubik yang dipakai pelanggan setiap bulannya, karena adanya penurunan pemakaian dibandingkan bulan yang terdahulu bahkan jika sampai hanya bayar abodemen saja.
Pihaknya ikut mendampingi petugas ke lapangan untuk mendatangi rumah pelanggan secara persuasif, biasanya apabila terbukti adanya pelanggaran di lapangan maka pihaknya akan membawa barang yang bisa menjadi bukti pelanggaran tersebut seperti selang air, mesin air, aliran pipa T yang digunakan untuk menggunakan air sebelum meter air.
Bukan hanya itu, pihak PDAM Bandarmasih bahkan membuat kronologis atas pencurian yang terjadi agar apabila ada pelanggan yang bersikeras merasa tindakan PDAM tidak sesuai, maka itu bisa dijadikan dasar atas tindakan dan bukan tuduhan semata tanpa dasar.
“Jika hanya petugas lapangan yang menegur, pelanggan bisa marah dan berlaku seenaknya” terangnya pada habarpdam, Rabu (19/1/2022).
Denda pelanggaran terbesar yang pernah ada yaitu mencapai ratusan juta namun dengan negosiasi dan atas kebijakan yang mendasar, pelanggan hanya membayar sekitar 40 juta.
Yang jelas PDAM tidak akan pernah memberikan denda kepada pelanggan apabila tidak terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelanggan tersebut.
Selama ini diketahui bahwa yang melakukan pelanggaran bukan hanya pelanggan saja, namun ada oknum dari petugas PDAM yang ikut membantu dalam kecurangan tersebut.
Apabila terbukti melakukannya maka pihak
PDAM memberikan sanksi dengan memberhentikan oknum tersebut dari pekerjaannya, yang terbukti membantu pelanggan dalam melakukan pelanggaran tersebut secara sengaja.
Pelanggan yang kedapatan melakukan pelanggaran/kecurangan bisa dikenakan sanksi dari perusahaan yang tertera dalam kontrak berlangganan air minum dimana bunyinya sebagai berikut:
1) PDAM Bandarmasih berhak mengenakan sanksi denda satu juta atau penuntutan secara hukum apabila pelanggan melakukan pelanggaran yaitu, Memutus atau merusak segel kopling, segel metrology, segel tutupan. Merubah bentuk koneksi sambungan rumah. Pindah boring tanpa seizin resmi PDAM. Mempergunakan air untuk kepentingan komersial untuk klasifikasi rumah tangga.
2) PDAM Bandarmasih berhak mengenakan sanksi pelanggaran berat yaitu denda 15 kali pembayaran tertinggi atau 10 juta (mana yang lebih besar) dan atau penuntutan secara hukum apabila pelanggan melakukan pelanggaran antara lain: Pasangan ilegal gelap (pemasangan SR yang tidak sesuai dengan prosedur pemasangan resmi). Penyambungan langsung dan atau penggunaan air PDAM tanpa meter (termasuk akibat meter hilang tapi tidak melaporkan). Merusak meter air dengan sengaja.
3) PDAM Bandarmasih berhak melakukan pemutusan sambungan air minum apabila pelanggan yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan pemakaian air (menjual air secara komersial, pencurian air dan lainnya) serta mengalirkan air kepada pelanggan yang berstatus tunggakan.
“Kami menghimbau dan berharap kepada pelanggan untuk bisa bekerjasama dengan melaporkan jika melihat adanya kejanggalan atau hal yang mencurigakan, seperti menggunakan air tanpa meter, kami sangat berterimakasih dan akan memberikan penghargaan kepada pelapor dan kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (Nda)